Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada Madrasah, perlu
pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru Bukan PNS untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Oleh karena itu, Direktur Jenderal
Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1029 Tahun 2016
tentang Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru
RA/Madrasah Bukan PNS (STF-GBPNS).
Setidaknya ada 3 tujuan Pemberian Subsidi tunjangan tersebut, yakni
1. Untuk meningkatkan proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
2. Motivasi dan Kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS
Sedangkan
sasaran dari STF-GBPNS tahun 2016 ini secara umum diberikan kepada
mereka guru RA/Madrasah dan berstatus bukan PNS atau CPNS pada
Kementerian Agama atau instansi lain.
Berikut ini adalah syarat penerima STF-GBPNS Tahun 2016
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA
2. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan atau NUPTK.
3. Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian guru tetap adalah
jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK
Pengangkatan oleh ketua yasayan. Jika yang bersangkutan bertugas pada
RA/Madrasah Negeri, maka SK pengangkatannya oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah
Negeri yang bersangkutan
4. Bukan penerima bantuan sejenis yang
dananya bersumber dari DIPA Kemenag. Guru RA/Madrasah yang menjadi
penerima bantuan Tunjangan Profesi atau bantuan Tunjangan Khusus tetap
dapat menjadi penerima tunjangan fungsional jika memenuhi persyaratan
yang diatur dalam juknis ini dan dananya tersedia
Besar STF-GBPNS yang diberikan adalah Rp 250.000
per orang per bulan dan berlaku 12 bulan terhitung mulai bulan Januari
2016, sehingga total penerimaan untuk 1 tahun adalah Rp. 3.000.000.
Jumlah tersebut diberikan secara penuh kepada guru penerima dan tidak
dibernarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan
apapun, dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diingat bahwa tiap guru yang
memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam juknis ini
hanya berhak menerima satu porsi STF-GBPNS (Rp 250.000 perbulan atau Rp
3.000.000 dalam setahun) meskipun mengajar pada 2 RA/Madrasah atau
lebih.
Untuk info lengkapnya silahkan
unduh Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru
RA/Madrasah Bukan PNS (STF-GBPNS) disini :